AMSTERDAM, KOMPAS.TV - Pengadilan di Amsterdam, Belanda, memutuskan bahwa pengemudi ojek/taksi online (ojol) Uber termasuk sebagai pekerja sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan. Keputusan itu ditetapkan oleh hakim Belanda pada Senin (13/9/2921).
Putusan ini berarti pengemudi ojek/taksi online (ojol) akan dianggap sama dengan taksi konvensional dan memperoleh hak-hak tenaga kerja yang sama.
Pernyataan yang dirilis pengadilan Amsterdam menyatakan bahwa hubungan kerja antara Uber dan pengemudinya "sesuai dengan segala karakteristik kontrak kerja".
Serikat buruh Belanda menyambut keputusan pengadilan sebagai "kemenangan besar" bagi pengemudi Uber.
"Putusan pengadilan ini membuktikan apa yang kami katakan selama bertahun-tahun: Uber adalah pemberi kerja dan pengemudi adalah pekerja, jadi Uber harus mematuhi peraturan yang ada," kata Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Belanda (FNV), Zakaria Boufangacha dikutip Associated Press.
Baca Juga: Organisasi Pekerja: Mitra Kurir Gojek Butuh Regulasi untuk Jaminan Kerja Layak
Sementara itu, Uber, yang memiliki sekitar 4.000 pengemudi di Amsterdam, mengecam putusan ini sebagai "pukulan bagi model ekonomi gig".
"Kami kecewa dengan keputusan ini karena kami tahu bahwa mayoritas pengemudi ingin tetap independen," kata Maurits Schoenfeld, manajer umum Uber bagian Eropa Utara.
Schoenfeld menambahkan bahwa Uber akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pengemudi tidak ingin melepaskan kebebasan mereka untuk memilih kapan dan di mana akan bekerja. Demi kepentingan pengemudi, kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," imbuh Schoenfeld.
Pengadilan juga memutuskan bahwa Uber wajib membayar 50.000 euro atau sekitar Rp800 juta kepada FNV. Alasan denda ini, karena Uber dianggap menimbulkan kerugian dengan tidak mematuhi peraturan yang telah diteken pemberi kerja di industri taksi dan serikat buruh.
FNV, pihak yang memasukkan tuntutan terhadap Uber, yakin putusan ini akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi, menjamin upah minimum dan hak-hak lain seperti pesangon.
Sebelumnya, Uber juga kehilangan sistem kemitraan mereka di Britania Raya. Pada Februari, pengadilan Britania Raya memutuskan bahwa pengemudi Uber adalah "buruh", bukan wiraswasta atau mitra.
Baca Juga: Belanda Mengaku Senang Membantu Indonesia Kirimkan 3 Juta Dosis Vaksin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.