PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap DM warga Ambokembang, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan setelah melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Wonopringgo. Di hadapan Polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena spontanitas melihat korban dan suaminya naik sepeda motor dengan tas menggantung.
Saat di salah satu perempatan, tersangka menjambret tas korban hingga terjatuh. Pelaku kabur dengan sepeda motor namun nahas malah menabrak mobil hingga akhirnya dihakimi massa dan diserahkan ke Polisi yang sedang berpatroli.
Tersangka sudah dua kali masuk penjara yaitu kasus narkoba dan kedua pencurian dengan kekerasan.
Dari tangan pelaku petugas menyita tas korban, BPKB, hingga uang tunai rp 300 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.