JEMBER, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebelumnya dicoba oleh Kepala OJK Kabupaten Jember Hardi Rofiq Nasution. Pinjol tersebut diblokir setelah ia melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Sudah pasti diblokir. Untuk blokir yang ilegal, SWI Jakarta rata-rata dalam satu bulan bisa lebih dari 100 pinjol ilegal," kata Hardi, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, dalam pemblokiran pinjol ilegal dan investasi ilegal, SWI OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Semua pinjol ilegal, investasi ilegal, dan lain-lain yang tidak berizin atau berizin tapi melakukan kegiatan di luar izin, bisa langsung di-take down kerja sama dengan Kominfo," ujarnya.
Baca Juga: Kepala OJK Jajal Pinjol Ilegal, Kaget Dikenai Bunga Rp56.000 per Hari, Pinjaman Dipotong 30 Persen
Sebelumnya, Hardi dengan sengaja mencoba meminjam uang Rp1 juta kepada pinjol ilegal. Namun uang yang masuk ke rekeningnya hanya Rp700.000 dan dikenakan bunga pinjaman Rp56.000 per hari.
Besaran bunga itu dikenakan kepada nasabah tanpa ada pemberitahuan di awal. Hal inilah yang membuat Hardi kaget.
Pinjol juga bisa menagih Hardi setiap saat, tanpa ada penetapan tanggal pembayaran cicilan rutin.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” jelas Hardi.
Hal itu tentu akan sangat memberatkan bagi nasabah yang merupakan pegawai dengan gaji bulanan. Kini ia sudah mengembalikan semua pinjaman di pinjol tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.