JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekaman video aksi balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah mobil, viral di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut tampak mobil saling beradu balap di trek jalan lurus atau drag race.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia pada Minggu (12/09/2021), dan aksi itu diyakini dilakukan di daerah Kalimalang.
Tak hanya sedan bahkan mobil berkategori hatchback hingga MPV ikut beraksi dalam balapan itu.
Baca Juga: Viral! Video Polisi Menghadang Mobil Travel Curian
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan aksi balap liar adalah tindakan berbahaya di jalanan.
Terlebih jika aksi tersebut dilakukan di jalan raya yang ramai oleh kendaraan lain.
“Kalau memang hobi lakukan di tempat tertutup seperti sirkuit. Jangan di ruang publik dan jalan raya,” ujar Jusri, dikutip dari Kompas.com.
Dia menambahkan tindakan hukum yang keras perlu diterapkan agar kejadian ini tak terulang.
Diketahui aksi balap liar adalah hal ilegal dan melanggar hukum. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tercantum hukuman 18 bulan sampai denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan Polisi, 18 Pelaku Dibekuk dan Jutaan Uang Taruhan Disita
Aturan yang mengatur mengenai balap liar di jalan tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 pasal 115, yang menuliskan bahwa:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.