Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Aturan ini diperuntukkan bagi partai-partai peserta pemilu 2019 selama masa jeda sebelum memasuki masa kampanye.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan yang telah di buat dan disepakati oleh 4 lembaga ini akan berjalan? Bagaimana pengawasan terhadap aturan ini? Kami akan membahasnya bersama para narasumber kami, Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu Republik Indonesia dan Nuning Rodiyah Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.