JAKARTA, KOMPAS.TV - Situasi inilah yang memicu dugaan pemaksaan damai kepada korban dugaan pelecehan dan perundungan di KPI.
Rabu lalu, MS, korban dugaan pelecehan dan perundungan sejumlah koleganya di Komisi Penyiaran Indonesia, diduga diminta oleh salah satu Komisioner KPI, untuk datang ke kantor KPI Pusat Jakarta.
Baca Juga: Dukung Terduga Korban Pelecehan Seksual KPI, Sherina Munaf: Harus Ditindak Bukan Dibungkam
Kuasa hukum korban menyebut, salah satu poin perdamaian ini disertai syarat mencabut laporan polisi, dan korban diminta minta maaf di media dan mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tak pernah terjadi, untuk memulihkan nama baik para terlapor.
Menanggapi isu pemaksaan damai ini, terduga pelaku membantah, dan menegaskan tidak pernah memaksa korban MS, untuk menandatangani surat damai.
Kuasa hukum terlapor bahkan menyebut, usulan damai dikeluarkan KPI justru berasal dari permintaan korban MS.
Baca Juga: Dinilai Tidak Becus, PSI Desak KPI Dibubarkan Saja
Sementara itu, Komisioner KPI, Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia, menegaskan, bahwa KPI tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.
Kuasa hukum korban memastikan, kasus dugaan pelecehan dan perundungan di KPI kepada kliennya, akan tetap berlanjut di jalur hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.