KOMPAS.TV - Tidak banyak yang mengetahui jeratan aplikasi financial technology, fintech yang menawarkan pinjaman online, kepada Kompas.com, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Hardi Rofiq menemukan praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online atau pinjol ilegal, yakni ketika menjajal sendiri untuk mengetahui detil cara pinjol ilegal mengelabui masyarakat.
Saat menjajal, Hardi tidak diberi tahu soal bunga yang harus dibayarkan sejak awal meminjam dan Kepala OJK Jember ini mengaku kaget saat mengetahui besaran bunga cukup tinggi, yakni 56 ribu per hari.
Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya
Cara pengaduan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan,
Ada 3 cara untuk melakukan pengaduan pinjaman online ilegal.
Berikut rinciannya:
1. Lapor ke polisi melalui situs https:.patrolisiber.id dan [email protected]
2. Lapor ke OJK di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected]
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.