JAKARTA, KOMPAS. TV - Sikap Presiden Joko Widodo terkait masa jabatan presiden, tidak berubah. Meski ada wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945, namun Presiden Jokowi tetap menolak wacana jabatan presiden tiga periode.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam video kepada Kompas TV, Sabtu (11/9/2021).
Fadjroel menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan sendiri pernyataan pada 15 Maret 2021 soal jabatan tiga periode.
Pada waktu itu, kata Fadjroel, presiden menyatakan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode.
Baca Juga: Tegas!! Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Menurut Fadjroel Presiden Joko Widodo tetap pada sikap politiknya.
“Konstitusi mengamanahkan dua periode itu yang harus kita jaga bersama ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode,” katanya.
Bukan cuma itu, Fadjroel menyebut Presiden Jokowi juga menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Mengenai wacana amandemen UUD 1945, menurut Fadjroel, bagi Presiden Joko Widodo persoalan itu adalah domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Presiden Joko Widodo memahami bahwa amandemen undang-undang Dasar 1945 adalah domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,” katanya.
Dia menyatakan Presiden setiap kepada konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden juga memegang amanat reformasi 1998 pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 .
Baca Juga: Presiden Jjokowi : Tidak Perlu Ada Amandemen Masa Jabatan Presiden (2) - SATU MEJA
Fajroel mengatakan Presiden Jokowi menganggap amandemen pertama merupakan maha karya atau masterpiece dari gerakan demokrasi dan Reformasi 1998 yang harus dijaga bersama.
“Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Demikian sikap politik Presiden Joko Widodo,” tutup Fadjroel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.