JAKARTA, KOMPAS.TV - Penambahan lokasi penerapan aturan crowd free night sangat mungkin terjadi, meskipun sejauh ini telah menujukkan hasil yang cukup efektif pada empat titik jalan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila muncul kerumunan di titik-titik yang lain maka lokasi crowd free night bisa ditambah.
"Nanti kita lihat, kalau dari hasil penegakan prokes (protokol kesehatan) ditemukan pelanggaran, ya bisa saja kawasan (terjadi kerumunan) tersebut kami tutup," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Diketahui, saat ini empat lokasi pemberlakuan crowd free night di Jakarta terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Asia-Afrika.
Baca Juga: Polisi Klaim Crowd Free Night di Jakarta Mampu Cegah Kerumunan
"Tadi malam (Jumat, 10 September 2021) kami patroli sampai Pantai Indah Kapuk, sudah cukup tertib juga," ungkap Sambodo.
"Nanti, misalnya ditemukan lokasi lain yang ada pelanggaran prokes maka bisa jadi kawasan tersebut kami berlakukan crowd free night," sambungnya.
Seperti yang diketahui bersama, penerapan aturan crowd free night oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan.
Penetapan empat lokasi yang memberlakukan crowd free night tersebut didasari temuan bahwa kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Polisi Juga Terapkan Crowd Free Night, Ini Titik-titik Lokasi di Jakarta
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Sumber : Ditlantas Polda Metro Jaya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.