BOGOR, KOMPAS.TV – Polres Bogor menilang seorang pengemudi Ambulans Swasta yang diduga menggunakan sirine Ambulans tidak pada fungsinya pada Sabtu (11/9) pagi.
Usai dihentikan, polisi juga mengamankan kendaraan dan meminta keterangan dari pengemudi.
Pengemudi Gilang menyebut dirinya berasal dari Bekasi menuju puncak untuk menjemput pasien.
“Mau jemput pasien ke wilayah Puncak dari Bekasi. Saya kurang paham karena saya cuma bawa saja. Mobil ini memang ada bosnya gitu,”ujar Gilang
Namun polisi menemukan hal janggal seperti pengemudi tak menggunakan alat pelindung diri dan alat kesehatan di dalam mobil pun tak lengkap.
Baca Juga: Kelabui Ganjil Genap Kawasan Puncak, Puluhan Kendaraan Kedapatan Pakai Pelat Nomor Palsu
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto menjelaskan surat-surat mobil tersebut masih berstatus sebagai kendaraan pribadi.
Polisi pun melakukan penilangan karena melanggar aturan lalu lintas seperti melanggar marka jalan dan menggunakan lajur jalan yang salah.
“Didapati ternyata benar ambulansnya kosong dan supir ambulansnya tidak dilengkapi APD atau atribut nakes begitu. Kami amankan sesuai UU 22 tahun 2009 terkait menggunakan lajur jalan yang salah, melanggar marka jalan, dan bukan kendaraan prioritas,”ujar Ardian.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.