BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya menangkap tujuh tersangka pelaku perjudian, yang mana salah satu di antaranya adalah anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat berinisial SA (49).
Selain SA, polisi juga menangkap seorang guru sekolah beserta lima warga lainnya dalam judi yang digelar di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengaku sangat menyesalkan keterlibatan anggotanya dalam kasus perjudian.
"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Sebagai informasi, KIP yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari KPU. KIP memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh.
Baca Juga: Kapolsek Nyamar Driver Ojol dan Lepas Tembakan Peringatan, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir
Ilham menerangkan SA juga akan dikenai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU.
Pada Pasal 143 dalam peraturan tersebut menyebutkan, jika seorang ketua ditetapkan menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Ilham menambahkan, kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan hingga mengganggu tahapan pemilihan, maka dapat diberhentikan sementara
"Jadi, ada prasyarat (menjadi) tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan, baru menurut PKPU diberhentikan sementara," jelas Ilham.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, serta selembar terpal plastik warna biru dan hitam yang digunakan untuk alas duduk.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.