JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup paksa dua tempat karaoke yang berlokasi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Sabtu dini hari (11/9/2021).
Diketahui dalam aturan PPKM level 3, tempat karaoke masih dilarang beroperasi.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu.
Dua lokasi yang didatangi petugas tersebut adalah Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: 261 Kontingen Banten Menuju PON XX Papua
Mukti mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan tersebut dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
"Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, kata Mukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang.
"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Selain itu, pihak berwajib juga akan memanggil pihak manajemen dari kedua tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Baca Juga: Setara Menteri, Wakil Camat dan Kepala Sekolah Ini Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.