JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengkoreksi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sanksi pembekuan izin operasional yang diberikan kepada kafe holywings Kemang, Jakarta Selatan dalam pelanggaran protokol kesehatan bebeberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta di gedung balai kota, Medan Merdeka Selatan kamis malam.
Riza meluruskan pernyataan Gubernur Dki Jakarta Anies Baswesan yang mengatakan bahwa sanksi pembekuan izin kafe Holywings Kemang hingga pandemi covid 19 berakhir.
Baca Juga: Geram dengan Pelanggaran Holywings Kemang, Anies Bekukan Izin Kafe dan Denda Rp50 Juta!
Wakil Gubernur DKI tegaskan bahwa sanksi yang diberikan seuai dengan keputusan yakni pembekuan izin operasional selama PPKM masih berlangsung.
Riza jelaskan jika sanksi pembekuan selama pandemi Covid-19 yang disampaikan Anies hal itu bisa memakan waktu bertahun-tahun
Diketahui sebelumnya petugas gugus tugas covid-19 melakukan razia di kafe Holywings Kemang beberapa waktu yang lalu terbukti melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan di kafe tersebut.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.