JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap laporan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak menyurutkan langkah masyarakat menjalankan peran sebagai pengawas kebijakan publik.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons laporan Moeldoko ke Bareskrim terhadap organisasinya hari ini, Jumat (10/9/2021).
“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” tegas Kurnia Ramadhana, Jumat (10/9/2021).
Di samping itu, Kurnia menuturkan, ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.
Meskipun sesungguhnya, ICW berharap Moeldoko tidak salah tafsir soal pernyataan organisasi tentang untung dalam peredaran ivermectin.
Baca Juga: Bukan Antikritik, Moeldoko Sebut Laporkan ICW karena Masalah Pribadi
“ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya,” ujarnya.
“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.”
Dalam penjelasannya, Kurnia menyampaikan, kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran obat ivermectin. Tujuannya untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan,” ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Ivermectin, Ini Respons ICW
“Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum.”
Sebagai informasi, Moeldoko hari ini, Junat, telah melaporkan ICW ke Bareskrim Polri setelah somasinya yang ketiga tidak direspons baik.
Bagi Moeldoko, apa yang dilakukan ICW terhadapnya, soal tudingan mengambil untung dalam peredaran ivermectin adalah pencemaran nama baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.