Politisi PKS, Yudi Widiana, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, atas kasus suap Kementerian PUPR yang melibatkan dirinya.
Jaksa penuntut umum meyakini Yudi bersalah, dalam kasus suap pengadaan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara, tahun anggaran 2015 dan 2016. Tak hanya tuntutan 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Yudi, selama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.