Dalam gugatannya PKPI mengklaim yang diputuskan oleh KPU tidak tepat. PKPI menggugat KPU setelah partai yang dipimpin oleh Hendropriyono ini dinyatakan tidak memenuhi syarat keikutsertaan sebagai peserta pemilu 2019.
Menurut Kepala Bidang Hukum PKPI penggunaan basis data yang digunakan KPU keliru karena masih menggunakan sistem informasi partai politik atau Sipol yang telah ditolak oleh MK.
Sebelum PKPI, Partai Bulan Bintang telah mendaftarkan gugatan kepada KPU. Partai Bulan Bintang melaporkan KPU karena keputusan yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi menjadi peserta pemilu 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.