TANGERANG, KOMPAS.TV - Api berkobar melahap Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari, tepatnya blok C2 yang dihuni narapidana kasus narkoba.
Kejadian malam itu sangat mencekam bagi ratusan warga binaan. Kondisi kamar yang terkunci membuat para napi terkurung dan hanya bisa pasrah.
Setidaknya 44 napi tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Seperti digambarkan, area blok tersebut berbentuk paviliun dengan 19 kamar dan satu aula. Setiap kamar dihuni dua hingga lima warga binaan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono menyebut secara keseluruhan, terdapat 122 warga binaan di blok itu dan hanya ada satu petugas jaga saat itu di blok C2 yang terbakar.
“Malam itu satu petugas menjaga blok C2. Sementara sebagian besar warga binaan ada di aula, “ ujar Victor dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Keluarga Korban Desak Kalapas Tangerang Tanggung Jawab Soal Insiden Kebakaran yang Tewaskan 44 Napi
Kepolisian belum dapat memastikan penyebab kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Sampai saat ini, Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 22 saksi.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik. Polisi tengah mendalami unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan 22 saksi yang diperiksa terdiri dari petugas lapas, warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan. Termasuk Victor Teguh Prihartono yang juga masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan tak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain pun akan diperiksa untuk mengungkap kronologi peristiwa.
Menurut Yusri pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui dari mana sumber api berasal.
“Apakah betul memang itu terjadi kebakaran sumber apinya dari mana dan lain sebagainya ini yang kita lakukan pendalaman arah ke penindakannya persangkaan,” kata Yusri, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Over Kapasitas, Rutan Serang Waspadai Kejadian seperti Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi menerapkan tiga pasal dalam KUHP untuk mengungkap potensi kesengajaan atau kealpaan pada peristiwa kebakaran yang menyebabkan 44 korban jiwa tersebut.
“Di pasal 187 dan pasal 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana nanti,” tutur Yusri.
Karena masih didalami, dia meminta publik tidak berasumsi dulu mengenai penyebab kebakaran. Sebab, kata Yusri, telah muncul di publik asumsi mengenai penyebab kebakaran misalnya dipicu perkelahian atau kesengajaan.
“Jangan berasumsi kami tim sedang bekerja nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun dari teman-teman puslabfor nanti akan kita sampaikan secara transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 22 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.