JAKARTA, KOMPAS TV - Perseroan Terbatas (PT) Sentul City melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung.
Mereka meminta Rocky untuk mengosongkan rumahnya yang berada di Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Bahkan, surat somasi itu telah dikirimkan ke Rocky sebanyak tiga kali. Adapun waktunya itu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai persoalan ini amat kental motif politiknya.
Baca Juga: Fakta Rocky Gerung 3 Kali Disomasi Sentul City hingga Dibela Haris Azhar
Ia menduga ini sebagai sebuah langkah untuk menghentikan sikap kritis dari Rocky terhadap pemerintah.
"Sombong amat PT. Sentul City. Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky gerung mau diberedel," cuit Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief__ dan Kompas TV sudah mendapatkan izin untuk mengutipnya, Jumat (10/9/2021).
Andi mengimbau Rocky untuk tak tinggal diam atas somasi yang dilayangkan oleh pihak PT. Sentul City.
"Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar," kata dia.
Ia meminta pemerintah untuk menelusuri asal-usul tanah yang dipermasalahkan tersebut. Sehingga, publik pun menjadi tahu ihwal persoalan yang sebenarnya.
"Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.
Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Lahan tersebut tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan," kata Haris, Kamis.
Sementara, tim kuasa hukum Rocky Gerung yang lain yakni Nafirdo Ricky mengaku akan membuka ruang komunikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Sentul City.
Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya
Melalui ruang komunikasi tersebut, kata Nafirdo, diharapkan dapat menghasilkan titik terang dari sengketa kepemilikan lahan tersebut.
“Namun apabila tidak ditanggapi, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik nonlitigasi dan litigasi di pengadilan untuk menggugat SHGB yang diklaim pihak Sentul City,” ungkapnya.
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @Andiarief_
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.