JEMBER, KOMPAS.TV - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menjajal sendiri memakai jasa pinjaman online alias pinjol ilegal.
Hal itu dilakukannya untuk mengetahui bagaimana detail cara para pinjol ilegal tersebut dapat mengelabui masyarakat atau nasabahnya.
Baca Juga: Pegawai Honorer di Jember Bunuh Diri karena Terjerat Utang Pinjol, Polisi: Ponselnya Terus Berdering
Ketika menjajal pinjol ilegal tersebut, Hardi tidak diberi tahu mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.
Setelah percobaannya itu, baru ia menemukan sendiri praktik curang yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Sebab, pinjol ilegal mengenakan bunga kepada nasabah atau peminjam seenaknya sendiri.
Seperti dialami Kepala OJK Jember, misalnya. Hadi menuturkan, rupanya besaran bunga yang dikenakan kepadanya saat menjajal pinjol mencapai Rp56.000 per hari.
Baca Juga: Catat! Kini WhatsApp Bisa Digunakan untuk Cek Pinjol Ilegal, Ini Caranya
Karena dianggap terlalu besar, Hardi kemudian mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal tersebut mengenai dasar aturan bunga yang dinilainya tidak transparan tersebut.
“Dia (pinjol ilegal) menjawab, 'memang tidak diatur, memang ketentuannya begini',” kata Hardi meniru ucapan pihak pinjol tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/9/2021).
Tak hanya bunga yang besar, kata Hardi, jumlah uang yang diterimanya pun tidak sesuai nominal yang diajukannya sebagai pinjaman. Ternyata pihak pinjol memotong sampai 30 persen.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” ucap dia.
Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu
Lebih lanjut, Hardi membeberkan kecurangan lain yang dilakukan pinjol ilegal kepada para nasabahnya.
Menurutnya, pinjol ilegal mempunyai taktik licik agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan, yaitu dengan tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.
Artinya, pinjol bisa sewaktu-waktu menarik angsuran kepada nasabahnya. Hal tersebut tentu akan menyulitkan pegawai yang menerima gaji per bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.