JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings Kemang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, kafe tersebut tidak diizinkan beroperasi selama pandemi.
Anies geram dan menyebut pihak pengelola kafe telah mengkhianati kerja keras jutaan orang yang bekerja untuk menanggulangi pandemi covid 19 di Jakarta.
Anies memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin sampai pandemi covid 19 dinyatakan berakhir dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Fakta Seputar Holywings yang Dikenai Sanksi Ditutup hingga Pandemi Selesai
“Jadi, Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati di rumah. Lalu kemudian tempat ini fasilitasi, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang. Karena itu kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik sampai pandemi ini selesai.” Ujar Anies Baswedan.
Menurut Anies, pelanggaran tersebut berpotensi menyebarkan penularan dan munculnya gelombang ketiga virus Covid-19.
"Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi, karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga," jelas Anies.
Kedepannya Gubernur Anies Baswedan juga akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang mendatangi tempat tempat pelanggar protokol kesehatan.
Sebagai hukuman, pengunjung yang diblacklist tak bisa pergi ke tempat umum manapun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.