JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata anak di bawah umur.
Hal itu terungkap dari penanganan kasus yang dilakukan Polda Kalbar pasca peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/9/2021) lalu.
"Dari tersangka pelaku perusakan ada anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Polda Kalbar sendiri memutuskan menggunakan restorative justice terhadap pelaku anak-anak di bawah umur tersebut.
Kini pelaku di bawah umur tersebut telah dikembalikan kepada orangtuanya, namun tetap dalam pengawasan kepolisian.
Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam perusakan ini, Dosen Agama Islam dari Universitas Indonesia (UI) Alhafiz Kurniawan memiliki pendapat.
Menurut Alhafiz, perilaku kekerasan pada dasarnya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi, dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Islam melarang anak kecil diajari soal kekerasan,” tegasnya.
Alhafiz berpandangan, anak kecil sudah seharusnya diajarkan yang baik-baik. Apalagi mereka berada di usia yang gampang sekali meniru.
Baca Juga: Polisi Lakukan Patroli Medsos untuk Cari Provokator Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang
“Anak kecil harusnya diberikan keteladanan yang terpuji dalam cara memahami dan menerjemahkan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.
Terkait perbedaan ajaran agama, seharusnya anak diajarkan untuk menyikapi tiap perbedaan, baik itu dalam agama sendiri maupun di luar agamanya. Bukan diajarkan untuk membenci maupun melakukan tindakan intoleransi lainnya.
“Anak kecil juga juga bisa diajari cara menyikapi perbedaan baik intraumat beragama maupun antarumat beragama,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Setop Kekerasan dan Intoleransi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.