KOMPASTV - Kementerian Keuangan memastikan saat ini fokus pemerintah adalah mengendalikan pandemi dan memulihkan ekonomi, bukan menggenjot pajak. Meskipun saat ini sedang dilakukan RUU KUP, tetapi mengenakan pajak jasa pendidikan masih wacana. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah menyiapkan landasan kebijakan, yang nantinya baru diterapkan setelah pandemi.
"Saat ini tidak membicarakan menaikkan pajak atau bahkan memajaki pendidikan," kata Yustinus Prastowo, Staf Ahli Menteri Keuangan.
Pemerintah menyatakan, hal utama yang dilakukan saat ini adalah proses belajar mengajar dalam hal peningkatan infrastruktur digital dan optimalisasi dana BOS.
"Kita bukan ingin mengenakan pajaknya, tetapi mendorong atau mengafirmasisupaya lembaga pendidikan taat pada visi pendidikan yang nirlaba," tegas Yustinus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.