GOWA, KOMPAS.TV - Polisi telah memeriksa 9 orang saksi dan menetapkan 4 orang tersangka, dari kasus kekerasan terhadap anak yang diduga untuk pesugihan. Keempat orang tersangka antara lain adalah paman, kakek, dan kedua orang tua korban.
Baca Juga: Dinas PPA Gowa Lakukan Asesmen Terkait Hak Asuh Anak Korban Penganiayaan Pesugihan
Proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak ini terus berjalan. Sembilan orang saksi yang diperiksa antara lain adalah 3 orang warga, serta 2 orang yang berprofesi sebagai dukun.
Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka. Dua di antaranya, sang paman dan sang kakek, telah ditahan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara itu kedua orang tua korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka masih dalam observasi, di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.