Seorang pemuda di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah menyebarkan berita hoaks di akun media sosialnya. Pemuda berinisial RJ, warga Citepus, Sukabumi, ditangkap anggota Reskrim Polres Sukabumi setelah mengunggah sebuah foto pria sedang dianiaya yang ia sebut anggota PKI yang berpura-pura gila.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah unggahan itu menimbulkan polemik dan keresahan warganet. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.