KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.
Lili dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara.
ICW melayangkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK memindak lanjuti sanksi etik yang telah diberikan dewan pengawas KPK.
Baca Juga: Pejabat Negara Makin Kaya Selama Pandemi, KPK: Bertambah 70 Persen
ICW menganggap Lili Pintauli tak hanya melanggar etik tapi juga melakukan pelanggaran hukum atas komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai.
Atas laporan ini ICW meminta Polri melakukan proses hukum secara professional.
Sebelumnya, sidang etik terhadap Lili Pintauli dilakukan atas adanya komunikasi yang dilakukan Lili terhadap pihak-pihak yang beperkara dalam hal ini wali kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
Menurut mejelis sidang etik, salah satu hal yang memberatkan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.