JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi selesai.
Menurutnya, pelanggaran aturan yang dilakukan Holywings Kemang pekan lalu tidak dapat dibiarkan tanpa sanksi yang berat.
"Di Holywings kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita. Kami tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
"Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai," lanjutnya.
Anies menilai Holywings Kemang yang diketahui melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Sabtu (4/9/2021) lalu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Diketahui, izin Holywings Kemang dibekukan dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Pelanggaran Holywings yakni melanggar kapasitas maksimum, tidak menjaga jarak, dan melanggar ketentuan jam operasional.
Anies mengatakan, tempat usaha seharusnya juga turut melindungi pengunjung dan warga Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.