JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Gugatan tersebut dilayangkan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), usai jaksa agung menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dengan mengacu kepada hasil Rapat Paripurna DPR RI.
"Amar putusan: tolak kasasi," demikian dikutip dari laman MA, Rabu (8/9/2021).
Perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021 diputus pada Kamis, 2 September 2021 oleh ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Kendati demikian, menurut Trioria Pretty kuasa hukum dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyatakan, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan DPR.
Hal itulah yang menjadi dasar gugatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dilayangkan.
Lebih lanjut, Pretty menjelaskan yang terjadi selama ini justru Komnas HAM mendapat hambatan. Salah satunya, tidak pernah diberikannya surat perintah dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur Undang-undang.
Sementara sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Baca Juga: PTTUN Batalkan Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi
Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan terkait perkara pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.