JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD) mengatakan lembaga pemasyarakat (lapas) di Indonesia, 50 persen diisi oleh narapidana kasus narkoba.
“Sebenarnya saya sudah lama bicara situasi lembaga pemasyarakatan ini dengan Menkumham. Sudah beberapa kali presentasi di tempat saya, saya juga dengan Pak Reinhard Silitonga (Dirjen Pemasyarakatan, red) ini juga sudah berkunjung ke daerah-daerah tertentu untuk melihat betapa Lembaga Pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif,” ujar Mahfud MD, Rabu (8/9/2021).
“Lebih dari 200.000 narapidana atau warga binaan itu separuhnya itu, 50 persennya kasus narkoba. Bayangkan satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan-kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit. Ini tentu ada sesuatu yang harus kita dibicarakan lagi bagaimana menangani kejahatan narkoba.”
Dalam keterangannya, Mahfud menuturkan overkapasitas hampir di semua lapas di Indonesia sudah diketahuinya sejak 2004.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Lapas Kelas I Tangerang Melebihi Kapasitas 400 Persen
“Saya sudah berkeliling sejak tahun 2004 menjadi anggota DPR, berkeliling ke seluruh Indonesia melihat lapas-lapas kita itu penuh, jadi 1 kamar yang tidak terlalu luas itu isinya bisa 20- 30 orang,” ungkap Mahfud.
“Terakhir saya bersama Pak Reinhard ke Pasuruan ada satu kamar hanya kecil gitu, kamar yang tidak terlalu luas isinya 40 orang dan itu semuanya narkoba.”
Berangkat dari gambaran tersebut, Mahfud melakukan komunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly. Setidaknya, kata Mahfud, ada dua hal yang dibahas bersama Menkumham menyoal over kapasitas lapas di Indonesia.
“Kami berencana segera membangun, merencanakan pembangunan lapas-lapas karena sudah over kapasitas,” katanya.
Baca Juga: RS Polri Terima 41 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
“Ini sejak tahun 2004 itu dibicarakan terus antara pemerintah dan DPR tetapi selalu tidak jadi karena pertimbangan anggaran pertimbangan ini itu, tadi saya dengan Pak Menkumham segerakan lebih fokus ke sini dalam waktu dekat.”
Untuk rencana pembangunan lapas, Mahfud MD mengatakan akan menggunakan tanah-tanah sitaan dari kasus BLBI.
“Daripada tidak dirampas dari obligor-obligor, debitur-debitur yang melakukan pembangkangan atas utangnya, itu satu. Dan itu tidak terlalu sulit, tinggal kami nanti mencari anggarannya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.