KOMPAS.TV - Perjalanan melalui alat transportasi darat untuk kendaraan pribadi atau umum, termasuk kereta api di kawasan aglomerasi tidak lagi wajib memakai STRP.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini diatur dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan perubahan ketentuan tersebut, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL mulai Rabu (8/9/2021).
Sosialisasi akan dilakukan hingga Jumat, 10 September 2021. Hal ini diungkapkan oleh Anne Purba, Vice Corporate Secretary KAI Commuter dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021) malam.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL,” jelas Anne.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), atau digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama
Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL berlaku untuk:
- KRL Jabodetabek
- KRL Yogyakarta – Solo
- KA Prambanan Ekspres
- KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter
Sebagai pengecualian, masyarakat yang belum divaksin karena alasan medis tetap dapat menggunakan jasa KRL dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL Commuter Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.