JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan pesan antar makanan seperti GrabFood, GoFood, Traveloka Eat disomasi oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Somasi dilakukan pada 3 September 2021 lalu.
Pihak ADI menilai, layanan tersebut memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," kata Ketua ADI Doni Herdaru, lewat keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/9/2021).
Ia menyatakan, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen.
Lantaran asal daging anjing yang berasal dari pasar gelap, serta tidak ada pengawasan kesehatan dan kebersihannya.
"Penjualan daging anjing juga membuka potensi penularan rabies. Serta ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing. Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lupakan Kartu Kredit, Begini Cara Bayar Netflix Pakai GoPay
"Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan pun telah memberikan tanggapannya.
Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, GrabFood sudah mengingatkan mitranya agar tidak menjual daging anjing sejak tahun lalu.
Grab juga sudah menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.