JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu (8/9/2021), sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib penumpang KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres.
Ketentuan ini mengikuti Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, mengatakan, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital.
"Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama," kata Anne pada keterangan tertulis, Rabu.
Baca Juga: Syarat Vaksin untuk KRL Berlaku Hari Ini, STRP Berlaku Sampai Jumat Besok!
Namun, mulai hari ini, Rabu, hingga Jumat (10/9/2021), akan diberlakukan masa sosialisasi sehingga calon penumpang KRL masih diperbolehkan untuk menggunakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelas Anne.
Mulai Sabtu (11/9/2021), sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi calon penumpang KRL.
"Mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne.
Baca Juga: PPKM Level 3, Penumpang Transjakarta Mulai Meningkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.