PALU, KOMPAS.TV - Pengelabuan digital atau lebih dikenal dengan istilah phising adalah salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk medapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau warga di wilayahnya untuk mewaspadai praktik pengelabuan digital atau phising di dunia maya yang kini tengah marak dan telah memakan korban.
"Data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan," terangnya, Selasa (7/8/2021).
Ada berbagai jenis bentuk phising digital di dunia maya:
Pertama, menggunakan email. Email dapat berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
Kedua, menggunakan website palsu. Pelaku pengelabuan digital di dunia maya biasanya memalsukan domain atau website sebuah organisasi atau perusahaan.
Ketiga, menggunakan hotspot wireless fidelity (WiFi).
"Titik akses yang disamarkan sebagai WIFI untuk memperoleh data," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Arisan Daring di Magelang, Pelaku Keruk Uang Sekitar Rp 300 Juta
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.