SOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah aturan perjalanan domestik diperbarui pemerintah dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 mendatang.
Melalui Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 salah satu poin aturan perjalanan yakni mengharuskan untuk dapat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib menggunakan hasil tes menggunakan PCR (H-2).
Sementara hasil tes antigen (H-1) diberlakukan untuk darat, kereta api, dan laut.
Hal ini diterapkan dalam berbagai wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 2 hingga 4.
Baca Juga: Nekat Lakukan Vaksinasi saat Isoman demi Sertifikat Perjalanan, Pria di Poso Dilarikan ke IGD
Berikut syarat lengkap aturan perjalanan domestik selama PPKM 7 hingga 13 September 2021.
Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali, keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar dari Jawa dan Bali, serta tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021
Untuk perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat vaksinasi lengkap atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.
Perlu diketahui syarat kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.