KOMPAS.TV - Memasuki hari kelima proses penyelidikan kasus kekerasan anak yang dilakukan orangtuanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, polisi sudah memeriksa sembilan orang.
Selain memeriksa total sebanyak 9 orang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan orangtua pada anaknya yang berusia 6 tahun, polisi juga sudah menetapkan 4 tersangka.
Keempatnya adalah kedua orangtua korban, kakek, dan paman korban. Kekerasan itu, diduga karena pengaruh ilmu pesugihan, yang dilakukan orangtua korban.
Baca Juga: Polisi Dalami Soal Ritual Pesugihan, Ibu Disebut Berhalusinasi Saat Cungkil Mata Sang Anak
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan orangtua korban, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di halaman rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah buah kelapa yang ditimbun dedaunan yang diduga bekas ritual yang dilakukan dukun kedua orangtua korban.
Dari keterangan saksi, tersangka sering berkomunikasi dengan sang dukun dan bahkan kakak korban sempat dibawa ke rumah dukun sebelum meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.