KOMPAS.TV - Korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Korban M-S tidak ikut hadir ke kantor Komnas HAM karena masih dalam kondisi tertekan psikologisnya, dan harus istirahat total, sehingga hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum M-S menyatakan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk memberikan bukti dokumen serta keterangan soal kronologi kejadian saat korban mendapat perundungan dan pelecehan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual di tubuh KPI ini.
Sejumlah dokumen hingga kronologi yang hari ini telah didapat segera dipelajari.
Baca Juga: Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual Penuhi Panggilan Tim Investigasi KPI Ditemani Ibunya
Komnas HAM segera melayangkan surat panggilan ke KPI untuk mengungkap secara gamblang kasus ini.
Terduga pelaku perundungan sebelumnya membantah tuduhan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat. Mereka mengaku hanya bercanda karena korban kerap berpakaian rapi.
Melalui kuasa hukum, terduga pelaku berencana membuat laporan balik kepada korban berinisial M-S. Laporan dibuat lantaran surat terbuka yang ditulis korban termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik karena memunculkan identitas pribadi, hingga menyebabkan cyber bullying terhadap terduga pelaku beserta keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.