Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, PN Jakarta Utara meneruskan ke Mahkamah Agung untuk didaftarkan sebagai permohonan peninjauan kembali putusan.
Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.