JAKARTA, KOMPAS.TV - Video yang menyebut uang koin Rp 500 berwarna kuning bisa ditukarkan menjadi uang senilai Rp 750.000 viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @arumhajj, tampak video menampilkan tangkapan layar dari pemberitaan dengan judul:
“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI."
Baca Juga: Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya
Menanggapi unggahan tersebut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menegaskan nilai uang koin yang ditukarkan tetap sesuai dengan nilai tersebut.
Junanto menjelaskan uang yang ditarik oleh Bank Indonesia merupakan uang yang bernilai Rp 750.000 dan merupakan uang khusus yang diterbitkan pada tahun 1990.
“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/09/2021).
Uang yang ditampilkan dalam video TikTok tersebut bukan uang khusus yang dimaksud, tetapi uang koin Rp 500 bergambar melati.
Nah jika uang koin Rp 500 nilainya tetap sama, bukan Rp 750.000 seperti yang disebutkan dalam video viral itu.
“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” lanjutnya.
Sebelumnya ramai unggahan tentang netizen yang menyarankan para pemilik uang logam berwarna kuning yang bertuliskan 1990, Bank Indonesia untuk segera ditukar.
“Ayo buruan ditukar yak ke BI,” tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut viral di media sosial dan sudah dilihat lebih dari 5 juta kali dan dibagikan sebanyak 12 ribu kali.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.