JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima atau PKL, pemilik warung, hingga warung tegal alias warteg sebesar Rp1,2 juta.
Informasi mengenai pemberian BLT tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Dua Kampung Wisata di Papua Terima Bantuan dari Kementerian PUPR, 50 RTLH Bakal Dibedah
Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan segera cair karena pihaknya sudah menyelesaikan seluruh regulasi yang dibutuhkan.
"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan (dicairkan) karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021).
Airlangga menjelaskan, bantuan tersebut husus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta
Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4 berupa uang tunai dengan nominal Rp1,2 juta.
Bantuan sebesar itu merupakan sama seperti nominal bantuan yang berasal dari BPUM.
"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ucap Airlangga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.