JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus berlanjut, setelah pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Adapun sistem ganjil genap diterapkan di tiga kawasan yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan ini diterapkan pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Kendati demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ada perubahan dalam pengawasan kebijakan tersebut.
Sambodo menuturkan mulai hari ini, Selasa (7/9), pihaknya hanya akan menempatkan petugas di titik-titik tertentu saja untuk mengawasi pelaksanaan ganjil genap.
"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok, kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (6/9).
“Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, kemudian di Semanggi, kemudian di Bundaran Patung Kuda,” sambungnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September, Ada Penyesuaian Aturan
Kemudian untuk di jalan Rasuna Said, ia mengatakan petugas dipasang di simpang Mampang di bawah layang, serta di Jalan Imam Bonjol samping KPU.
Dengan kebijakan tersebut, artinya terjadi pengurangan jumlah anggota polisi yang mengawasi ganjil genap dibanding sebelumnya.
Meski demikian, Sambodo menyebut hal itu tidak masalah karena masyarakat banyak yang sudah tahu mengenai ganjil genap.
Baca Juga: Dukung Ganjil Genap di Kawasan Puncak, Kemenhub Siapkan Regulasinya
“Saya pikir pertama dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ujarnya.
Di kesempatan itu, Sambodo juga mengungkapkan rambu ganjil genap akan tetap ada di tiga lokasi tersebut.
Dia juga menekankan petugas akan mengedepankan penindakan terhadap pelanggar menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Sumber : Kompas TV/NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.