JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya dengan memperpanjang waktu makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit.
Aturan tersebut berlaku bersamaan dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan (dine-in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021) malam.
Selain melakukan perpanjangan waktu dine-in, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Meski dilonggarkan, Luhut mengatakan semua daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian penerapan protokol kesehatan di wilayah PPKM level 2.
"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 13 September, Ada Penyesuaian Aturan
Luhut mengatakan ada perbaikan selama periode PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir.
“Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten yang berada di level 4 PPKM,” ujar Luhut.
Selain itu juga Luhut berpesan agar semua pihak tidak jemawa dan merasa seolah-olah Indonesia sudah selesai mengatasi pandemi.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Jumlahnya Berkurang, Luhut: Jangan Pernah Merasa Jemawa
"Kita jangan pernah jemawa bahwa kita seolah-olah sudah selesai mengatasi ini. Perjalanan masih panjang. Kita harus bisa melalui rintangan-rintangan ini bila kita semua disiplin," terang Luhut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.