JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum digelar pada 21 Februari 2024.
KPU juga mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Usulan ini disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat, bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP.
Baca Juga: Anggota Komisi II Pertanyakan Pemilu 2024: Jadi Nggak? Kalau Nggak Niat Nggak Usah Rapat Lagi
Ilham Saputra mengatakan sejumlah pertimbangan pemilihan waktu itu untuk memberikan waktu memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pilkada.
Selain itu kata Ilham, pemilihan waktu tersebut juga memperhatikan beban kerja badan ad-hock pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, waktu pemungutan suara yang bersamaan dengan hari raya keagamaan juga menjadi pertimbangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.