Gugatan didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu dipimpin Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. PBB sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Di kantor Bawaslu PBB membawa bukti-bukti untuk menyanggah keputusan KPU.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebutkan alasan partainya tak lolos pemilu adalah terkait pengurus di Provinsi Papua Barat. KPU menyatakan PBB tak memenui syarat di provinsi itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.