LAMPUNG, KOMPAS.TV – Aksi pencurian dengan modus sebagai tukang pencari barang bekas diringkus Satuan Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Dari tangan pelaku yang bernama Asep Gunawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel hasil curian.
Baca Juga: Modus Kenalan di Medsos, Lima Tersangka Curas Diringkus
Menurut keterangan kepolisian, melalui Kompol Warsito selaku Kapolsek Sukarame mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus menjadi tukang pencari barang bekas dan kerap berkeliling komplek perumahan untuk mencari sasaran.
Usai mencari dan mendapatkan target, pelaku kemudian mendongkel jendela ataupun pintu rumah korbannya.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah sembilan kali melancarkan aksinya, yakni enam di Bandar Lampung dan dua di antaranya di Jati Agung dan Jati Mulyo, Lampung Selatan,” terangnya.
Baca Juga: Modus Sebagai ART, Pelaku Curi Harta Benda Majikan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis atas kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar tahanan sekitar empat bulan lalu.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
#pelaku #pembobolrumah #diringkus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.