JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas Perlindungan Anak (PA) berencana menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Pernyiaran Indonesia (KPI) untuk meminta pihak tersebut agar menghukum stasiun TV yang menayangkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
Ketua Komnas PA Artist Merdeka Sirait mengatakan menilai tayangan Saipul Jamil telah melanggar Undang Undang Penyiaran.
“Saya kira ada Undang Undang Pers, UU Penyiaran. Saya kira bisa diboikot siaran televisi itu karena melanggar UU Penyiaran seperti itum” ujar Arist, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Kiky Saputri Tegaskan Acara 'Lapor Pak!' Tidak Undang Saipul Jamil, Kru-Talent Kompak
“Di atas itu ada kementerian sebagai eksekutif. Nah, kalau dilihat melanggar (bisa dikenakan sanksi), KPI punya wewenang untuk menyetop itu,” ujarnya.
Selain menyurati Kominfo dan KPI, Komnas PA juga berencana membuat petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk bisa mengisi petisi tersebut.
“Paling tidak hari ini akan mengajak semua mengisi petisi agar masyarakat yang tidak punya akses di media sosial tetap bisa menggunakan petisi. Petisi saya rasa adalah bagian partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Arist.
Pihaknya juga akan menggabungkan seluruh petisi yang berisi penolakan Saipul Jamil untuk tampil di TV.
“Kami akan kombinasikan dengan segala bentuk media, Komnas Anak tentu dengan jaringannya akan kami lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Tayangan Kebebasan Saipul Jamil Berlebihan, KPI Minta Stasiun TV Perhatikan Etika
Ia menegaskan bahwa penolakan Saipul Jamil dilakukan bukan karena soal suka atau tidak suka, melainkan untuk menghindari tayangan yang tidak mendidik atau bahkan memunculkan trauma dari korban.
Dengan demikian, pihaknya kembali meminta agar televisi atau media tidak lagi menyiarkan glorifikasi pembebasan Saipul Jamil.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.