JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe Holywings Epicentrum yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga ditemukan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia kafe Holywings tersebut pada Minggu (5/9/2021) malam dan menemukan pelanggaran aturan PPKM Level 3 Jakarta.
Pelanggaran tersebut yakni melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dikutip dari Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Holywings Kemang Langgar PPKM, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda hingga Pidana
Mukti mengatakan, jajarannya memberikan sanksi tertulis kepada pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut.
"Semalam (sanksi) tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi, baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.
Sebelumnya, polisi juga merazia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.
Temuan polisi yakni kerumunan pengunjung Holywings Kemang melanggar peraturan PPKM.
Sebagai sanksi, Holywings Kemang ditutup 3 x 24 jam oleh Satpol PP Jakarta.
Baca Juga: Satpol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Setelah Langgar PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.