JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual di lemabaganya.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, Senin (6/9/2021).
Pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, lanjut Nuning, bisa menjadi pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pegawai KPI Pusat mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.
Baca Juga: MS, Korban Pelecehan di KPI, Anggota Aktif Forum Lingkar Pena dan Pegiat Literasi
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Kata Nuning, demikian perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015. Sementara, kata dia, dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," jelas Nuning.
Nuning menambahkan, pada Senin (6/9/2021), korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.
Pemeriksaan kondisi psikologis korban dilakukan karena ditengarai korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.
Pada hari yang sama, polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Soal Kasus Pelecehan di KPI, Psikolog: Kebanyakan Masyarakat Menormalisasi Perlakuan
Sementara itu, Nuning mengakatan, pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum agar korban mendapatkan pelayanan terbaik. KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," terang Nuning.
Ihwal prundungan dan pelecehan seksual di KPI, Nuning mengatakan, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Nuning juga bilang, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.
"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," pungkasnya.
Baca Juga: KPI Bebastugaskan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual dan Ancaman 11 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.