PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 orang pelaku perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah ditangkap Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang.
10 orang itu merusak rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.
Penangkapan 10 orang tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, Minggu (5/9/2021).
"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang, diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," ungkap Donny.
Baca Juga: Kronologi sebelum Terjadinya Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang
Namun Donny menegaskan, pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap 10 orang tersebut. Polda Kalimantan Barat memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status mereka.
Menurut Donny, saat ini situasi di Sintang sudah kondusif dan terkendali.
Selanjutnya Polda Kalimantan Barat fokus untuk memberi keamanan terhadap 72 orang atau 20 kepala keluarga jemaah Ahmadiyah dalam keadaan aman.
Mengenai insiden perusakan dan pembakaran rumah ibadah Ahmadiyah yang diduga dilakukan massa dengan jumlah sekitar 200 orang tersebut, Donny memastikan, tidak ada korban jiwa.
Baca Juga: Soal Penyerangan Ahmadiyah Sintang, Mahfud MD: HAM Warga Negara Harus Dilindungi
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu."
"Untuk rumah ibadahnya sendiri, ada yang rusak karena dilempar massa."
"Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI," tutur Donny.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.