BOGOR, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut terdapat ribuan kendaraan diputar balik selama dua hari uji coba ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Agus menuturkan jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
“Dari hari Jumat, Sabtu ada sekitar 2.320 kendaraan putar balik tidak sesuai hari ganjil atau genap,” kata Agus, Minggu (5/9/2021).
Dia kemudian mengatakan dari total tersebut, paling banyak yang diputar balik karena tidak sesuai dengan pelat nomornya terjadi pada Sabtu 4 September 2021 yakni sebanyak 1.711 kendaraan.
Sementara pada Jumat 3 September 2021, Agus menyebut jumlahnya hanya 603 kendaraan.
Adapun untuk hari ini, Agus menyampaikan uji coba ganjil-genap ini terpantau cukup landai dibandingkan dua hari sebelumnya.
“Hari ketiga ini alhamdulillah situasinya landai, karena masyarakat yang akan ke Puncak sudah paham di Tol pun saya lihat landai. Jadi artinya masyarakat sudah tersosialisasikan dengan baik,” jelasnya.
Meski demikan, dia menekankan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan di Puncak.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-Genap di Puncak Kurangi Jumlah Kendaraan Menuju Bogor Sebanyak 3.602
Pengawasan itu dilakukan petugas gabungan dengan patroli mengantisipasi kerumunan hingga perbatasan wilayah Cianjur.
Sebagai informasi Polres Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai Jumat (3/9) kemarin.
Sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda empat dan roda dua dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak Bogor.
Untuk mendukung sistem ganjil genap ini, pihak kepolisian telah mendirikan 7 titik penyekatan di jalur-jalur menuju kawasan Puncak.
Adapun di antaranya yakni, titik penyekatan pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.
Kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai tanggal maka akan diputar balik.
Meski demikian, sistem ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikecualikan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik.
Baca Juga: 467 Personel Gabungan Kawal Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Menuju Bandung
Sumber : Kompas TV/NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.