JAKARTA, KOMPAS.TV - Materai Rp10.000 atau materai 10000 resmi digunakan setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000.
Dengan kenaikan tarif materai yang menjadi Rp10.000, batas nilai dokumen yang sebelumnya kurang dari atau sama dengan Rp250.000, naik menjadi Rp5 juta.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (05/09/2021), selain dokumen di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya penanganan bencana tak dikenai bea materai. Dokumen kegiatan non-komersil juga tak wajib dikenai bea materai.
Baca Juga: Beli Materai Rp 10.000 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya
Kenaikan bea materai ini diketahui merupakan sebagai bagian dari upaya untuk menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Pemberlakuan kebijakan ini diperkirakan akan menjadikan penerimaan negara melalui pajak bertambah hingga Rp11 triliun pada 2021.
Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea materai Rp10.000 atau materai 10000:
Baca Juga: Berwarna Merah Muda Jadi Ciri Khusus Materai Baru Rp 10.000
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.