JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya kebocoran data pribadi membuat masyarakat resah dan khawatir terkait privasinya.
Agar tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab, melindungi data pribadi perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan memberikan watermark atau tanda pada e-KTP yang memuat informasi dan data diri komplet.
Kementerian Kominfo baru-baru ini memberikan beberapa tips dan cara untuk menambahkan watermark pada e-KTP sebelum dibagikan ke orang lain.
Diketahui foto e-KTP kerap diperlukan untuk mendaftar berbagai layanan yang membutuhkan verifikasi data diri.
Baca Juga: NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes: Semua Data Pejabat Sekarang Kita Tutup
Cara membuat watermark di file e-KTP
Melalui akun resminya di Instagram, @kemenkominfo, berikut tips dan cara membuat watermark di file e-KTP.
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
Penting untuk dilakukan, ketika Anda memberikan watermark jangan lupa menyisipkan tanggal dan siapa foto itu Anda berikan.
Baca Juga: NIK Presiden Jokowi Tersebar, Kemendagri: Memang Sudah Beredar
Melansir Kompas.com, jika ada penyalahgunaan, Anda bisa mengetahui pihak mana yang melakukannya.
Pastikan juga pihak yang meminta data KTP Anda hanya melakukan itu untuk verifikasi data.
Anda patut curiga ketika pihak tersebut meminta scan KTP Anda tanpa watermark. Pertimbangkan ulang untuk membagikan data pribadi yang Anda bawa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.